Larangan Kawin Sejenis, Diskrimantif?

Baru-baru ini kota Banyumas dihebohkan oleh berdirinya Arus Pelangi Banyumas, sebuah organisasi yang menjadi wadah khusus kaum gay, lesbian, dan biseksual, serta transjender-transeksual (LGBT). Acara deklarasi Arus Pelangi cabang Banyumas dengan ketua Shandy ini ini dikukuhkan oleh Rido Triawan, Direktur Arus Pelangi Pusat.

Warga yang berasal dari sejumlah organisasi Islam serta para tokoh Muhamaddiyah dan NU di kota tersebut menolak keberadaannya karena dianggap melanggar norma agama dan pranata sosial. Sejumlah aktivis organisasi kepemudaan juga sempat mendesak pemerintah tidak mengeluarkan izin terhadap Arus Pelangi.

Tentu saja, keinginan untuk mendapatkan hak melakukan kawin sejenis ditentang oleh seluruh pemuka agama. KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI, menganggapnya lebih buruk dari zina.

Mungkin karena menyadari posisinya yang sulit diterima oleh ormas Islam para pemuka agama, Arus Pelangi, demi memperjuangkan hak anggotanya melakukan perkawinan, mendesak agar dilakukan revisi terhadap UU Anti Diskrimansi. Menurutnya, perkawinan adalah bagian dari administrasi kenegaraan, bukan agama. Namun sewjumlah para pakar Hukum positif pun menolaknya, karena perkawinan tidak bisa dipisahkan sepenuhnya dari persoalan agama.

Terlepas dari kontroversi itu, benarkah tidak ada solusi hukum selain fatwa haram? Tidakkah perlu dilakukan klasifikasi yang komprehensif terhadap persoalan ini, misalnya antara yang menjadi waria karena faktor internal (bawaan, genetik, hormonal) dan waria karena faktor eksternal (akibat gaya hidup atau trauma pelecehan seskual dan lainnya) agar hukum agama tidak terkesan diskrimantif dan tidak akomodatif? Samakah gay, yang memang ingin berhubungan badan dengan sesama pria, dengan waria yang ingin diperlakukan sebagai wanita oleh pria? Samakah kecenderungan dengan hasrat seksual? Bagaimanakah kedudukan hukum agama terhadap ganti kelamin?

Mungkin sudah tiba saatnya, digagas sebuah fikih rasional dan kontekstual yang tetap mengedepankan ayat-ayat muhkamat dan ijtihad-ijtihad yang digali dari sumber-sumber utama Islam. Yang juga mungkin perlu dilakukan oleh para ulama, terutama yang berada dalam lembaga keulamaan, memperluas area eksplorasi terhadap sumber-sumber alternatif fikih, dengan misalnya, mempertimbangkan pendapat ulama-ulama dari kalangan non Sunni, seperti Syiah dan Zaidiyah, bahkan dari kalangan modernis. Perluasan area eksplorasi fikih ini tentu tidak serta merta mengubah pandangan fikih tradisional (salaf), apalagi yang bersifat prinsipal.

Pengayaan wawasan fikih bisa dilakukan melalui mekanisme dialog yang komprhensif yang dihadiri oleh seluruh pakar fikih semua mazhab.

Bagaimanapun, ide demikian tidak akan terealisir dan harapan akan terbitnya sebuah fikih yang adil akan kandas apabila fanatisme sektarian dan kecurigaan terhadap mazhab lain masih belum lenyap. Karenanya, langkah pertama yang harus diambil adalah membangun rasa saling percaya antar ulama mazhab Islam.

Secara teologis, pengubahan kelamin, tidak dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Tuhan, karena apapun yang terjadi dalam proses kemakhlukan di dunia ini, berada dalam koridor sistem penciptaan-Nya. Karena itulah, mengubah bentuk rambut, dengan memotongnya, tidak serta merta dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah.

Secara yurisprodensial, mengubah kelamin, bisa dianalisis sebagai sebuah tindakan yang tidak haram selama mengikuti kaidah-kaidah hukum syariat, seperti menempuh cara yang haram, menggunakan media dan alat yang haram, bertujuan untuk melakukan sesuatu yang haram, dan sejumlah kondisi dan persyaratan normatif yang telah disepakati. Apakah mengubah kelamin, tetap dianggap haram fair bila dilakukan seraya memperhatikan poin-poin penting diatas?

Kita semua yakin bahwa agama Tuhan yang lestari dan abadi ini tentu tidak hanya melarang seseorang melakukan hubungan seksual sejenis bagi orang yang memang merasa memiliki jiwa ‘perempuan’ yang terbungkus dalam batang raga ‘pria’. Bagaimana nasib sekelompok manusia yang tidak mendapat rezeki keserasian jiwa dan raga? Apakah orang-orang yang mengalami ‘musibah genetik’ ini harus bersabar untuk tidak memenuhi hasrat biologis seumur hidup, karena anggapan umum bahwa agama hanya punya satu vonis hukum yang final, haram?

Memang perkawinan antar sesama jenis dilarang oleh semua agama. Namun mengubah kelamin demi menghindari hubungan sesama jenis tidak semestinya diharamkan pula. Betapa banyak waria, yang memang secara genetik dan psikologis perempuan, ingin diperlakukan sebagai perempuan, bukan sebagai pria? Bila hubungan sesama jenis diharamkan dan ganti kelamin juga diharamkan, maka apakah agama tidak lagi berlaku bagi kelompok ini?

Mungkin dalam rangka eksplorasi hukum yang akomodatif itu, perlu dikaji tipologi waria, gay dan lesbian secara seksama. Misalnya waria, pria fisikal yang secara genetik dan psikologis perempuan juga wanita fisikal yang secara genetik dan psikologis pria, dibedakkan secara hukum dengan pria yang menjadi waria karena gaya hidup atau trauma, juga tidak sama secara hukum dengan gay, yaitu pria yang memang ingin berhubungan dengan pria, serta tidak diperlakukan sama dengan dengan lesbian murni yang memang hanya ingin berhubungan dengan wanita.

Ini perlu dilakukan oleh para para fikih demi mempertegas hukum Islam yang hanya hanya menerima pola hubungan heteroseksual. Artinya, dengan tetapkan mempertahankan keharaman kontak kelmin sejenis, mempertimbangkan kehalalan ganti kelamin dengan memperhatikan aspek genetik, hormonal dan psikologis dalam sebuah bingkai fikih, misalnya, kaidah hukum darurat.

Tentu, ini hanya sebuah hipotesa yang belum bisa dianggap sebagai solusi hukum apalagi fatwa. Yang jelas, hukum Islam pasti mampu mengatasi problema serumit apapun, karena ia agama yang tegak lurus (Dzalika-ddinul-qayyim). Sumber: majalah dwimingguan ADIL pb

4 Responses to “Larangan Kawin Sejenis, Diskrimantif?”

  1. Menurut saya jgn konsentrasi pikirkan hukumnya (taqlid pada ulama cukup), tapi yang penting KENAPA MEREKA INGIN BERUBAH LAKI KE PEREMPUAN atau sebaliknya, banyak ilmuwan mengatakan ini penyakit menular dan menjangkit orang-orang yang mendekati, sebaiknya penderita penyakit ini di karantinakan dan di obati oleh para pakar psikiater dan agama/ulama, seperti penyakit kusta…, mudah-mudahan dengan niat baik dan kesungguhan bisa sembuh… amin. dan memperbaiki kembali kehidupan sosial yang normal.

  2. Mo dikarantinakan, mo dibawa ke psikolog/psikiater, mo di bawa ke ulama, tetap ajah tidak akan bisa merubah itu smua……….

    Wong “rasa” datangnya dari Tuhan kok, mo diapain juga tetep dsana…….

    Kecuali dipaksa, tetapi apakah jika terpaksa maka hidup akan berjalan “normal”seperti yang diharapkan heteroseksual????
    Apakah tidak akan menambah dosa dengan menjadi orang munafik????

    Wallahualam……..

  3. gue juga gay tapi gue gak segitunya, karena gue ngeliat stigma dan anggapan buruk org gay itu justru berasal dari tingkah polah mereka seperi sebuah komunitas di surabaya, yang masa bodo dan ‘emang gue pikirin’, pola pikir yang tidak mudah untuk dirubah karena masih banyak gay yang ‘bener’ dan tidak asal doyan free sex

    gue gay dan gue gak bangga sebagai gay, tapi tetap gue jalani apa adanya tanpa harus show off

  4. kebenaran bukan milik satu orang manusia yang seluruhnya terfitrahkan terlahir hina dari setetes air mani…

    Kebenaran adalah HAK MUTLAK ALLAH SWT…

    Jika benar kita ber syahadat dan memegang teguh Syahadat kita,maka kita tidak meng klaim diri kita adalah SANG MAHA BENAR seperti yang telah kita puja pujikan hanya bagi ALLAH SWT mutlak…

    Kami LGBT tdk pernah meng klaim diri sebagai maha benar, tiada yang satu mahluk pun yang dilahirkan sia2 oleh ALLAH SWT termasuk LGBT,karenanya jika anda masih percaya akan KEMAHA DAYAAN ALLAH SWT,serahkan semuanya kembali kepadaNYA…

    Tak perlu saling menghujat,tak perlu saling membenci karena jika anda mengkaji lagi AL-Qura’an maka anda semua akan mengagungkan KEDAMAIAN dan PERSATUAN diatas segala galanya setelah keagungan ALLAH SWT…

    Mari urusi saja kwalitas keimanan kita masing2,karena kita tidak pernah tau apa kita ahli syurga atau mungkin ahli neraka meski kita telah merasa beriman diatas yang paling beriman…

    Jika anda percaya ALLAH SWT adalah MAHA KUASA,saya yakin anda semua akan berlaku bijak terhadap perbedaan….

    Jika benar kami kaum terkutuk,maka KUN FAYA KUN kami pasti sudah dilenyapkan pada masa nabi LUTH…. nyatanya tidak…

    Stop menganggap diri paling benar, ingatlah:
    TIDAK ADA SETITIKPUN URUSAN YANG BISA TERJADI TANPA IZIN DARI ALLAH SWT…

    Semoga bermanfaat…
    Salam;
    (DSPSH)

    “Accept The Differences, Maximize Tolerance…!!!
    STOP HOMOPHOBIA…!!!
    Sexual Orientation Is Human Rights…!!!”
    Indonesian Federation Of LESBIAN, GAY, BISEXUAL & TRANSGENDER Communities
    Jalan.Tebet Dalam IV/03 Jakarta Selatan 12810-Indonesia
    Telephone/Facsimile: (6221) 829.1310
    Conseling (Call Toll Free): 0800.1401.045
    Website Address: http://www.aruspelangi.or.id

Leave a Reply